Putusan PTA SURABAYA Nomor 113/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Sarmin, Brsantoso |
Panitera | H. Supardi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 1487/Pdt.G/2023/PA.Sit. tanggal 15 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Awal 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ifan Kurniawan bin Mohammad Amir) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Evy Nurjannah Binti Suhaito) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo: 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah); 2.3. Nafkah anak sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) per bulan, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak dijatuhkannya putusan ini oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun); 3. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp910.000,00 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah); III. Membebaskan Pembanding dari membayar biaya perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 113/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1487/Pdt.G/2023/PA.SIT
Statistik2716