- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu ANANG KRISWANTO, Serka, NRP 21110041110590 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 223-K/PM.II-08/AD/IX/2023 |
|
Nomor | 223-K/PM.II-08/AD/IX/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pornografi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 September 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Idolohi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Laut Kh Awan Karunia Sanjaya, Br Hakim Anggota Mayor Sus Aulisa Dandel |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk Muhammad Fahrul Rozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: ?Yang membuat dan menyebarluaskan pornografi berupa persenggamaan dan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 9 (sembilan) bulan, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. a. Barang-barang: 1) 1 (satu) unit handphone merk Asus Rog. Dikembalikan kepada Terdakwa. 2) 1 (satu) unit hardisk eksternal 1 TB. 3) 1 (satu) unit flasdisk 8 GB. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 3 (tiga) lembar voucer Hotel Traveloka atas nama Taffy Ayunda Gisca. 2) 1 (satu) voucer Hotel tiket.com atas nama Taffy Ayunda Gisca. 3) 1 (satu) fotokopi KTP atas nama Anang Kriswanto. 4) 1 (satu) fotokopi KTP atas nama Taffy Ayunda Gisca. 5) 1 (satu) lembar foto barang bukti hardisk, falsdisk dan handphone. 6) 1 (satu) lembar surat pengantar hasil pemeriksaan forensik hardisk dan flasdisk. 7) 1 (satu) bundel hasil pemeriksaan foreksik hardisk dan flasdisk. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu). 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 223-K/PM.II-08/AD/IX/2023.zip
- Download PDF
- 223-K/PM.II-08/AD/IX/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 223-K/PM.II-08/AD/IX/2023
Statistik10035