- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 790/PID.B/2023/PN JKT.PST TANGGAL 13 FEBRUARI 2024 SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN KWALIFIKASI DALAM DAKWAAN , SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA LIM HARDOYO SIGIRO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA LIM HARDOYO SIGIRO TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH FLASHDRIVE BERISIKAN 5 (LIMA) BUAH VIDEO REKAMAN HANDPHONE.
- 2 (DUA) BUAH REKAMAN CCTV GEREJA PUNGUAN KRISTEN BATAK MENTENG
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK INFINIX HOT 11S NFC BERWARNA HIJAU
- 1 (SATU) BUAH PAKAIAN KAOS BERWARNA HITAM BERTULISKAN HARD ROCK BALI
- 1 (SATU) BUAH PAKAIAN KEMEJA BATIK LENGAN PANJANG BERWARNA BIRU DENGAN CORAK BERWARNA PUTIH.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum Tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 790/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst tanggal 13 Februari 2024 sekedar mengenai penyebutan kwalifikasi dalam dakwaan , sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa LIM HARDOYO SIGIRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LIM HARDOYO SIGIRO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah flashdrive berisikan 5 (lima) buah video rekaman handphone.
- 2 (dua) buah rekaman CCTV Gereja Punguan Kristen Batak Menteng
- 1 (satu) unit Handphone merek Infinix HOT 11S NFC berwarna hijau
- 1 (satu) buah pakaian kaos berwarna hitam bertuliskan ?HARD ROCK BALI?
- 1 (satu) buah pakaian kemeja batik lengan panjang berwarna biru dengan corak berwarna putih.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 56/PID/2024/PT DKI |
|
Nomor | 56/PID/2024/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yonisman |
Hakim Anggota | Brh. Yahya Syam, Abdul Fattah |
Panitera | Inna Iskantriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ANNA CHRISTINA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Saksi ANNA CHRISTINA Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/PID/2024/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 56/PID/2024/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 790/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst
Banding : 56/PID/2024/PT.DKI
Statistik5647