- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKO NOMOR 154/PID.SUS/2023/PN BKO TANGGAL 30 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KE PADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ERIMANSYAH BIN EPENDI TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN MENURUT HUKUM BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA EKONOMI YANG DILAKUKAN DI DALAM DAERAH HUKUM REPUBLIK INDONESIA, TANPA IZIN MELAKUKAN PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN DISTRIBUTOR DAN PENGECER YANG MENJUAL-BELIKAN PUPUK BERSUBSIDI DILUAR PERUNTUKANNYA DAN ATAU DILUAR WILAYAH TANGGUNGJAWABNYA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MITSUBISHI CANTER PS 125 HD DENGAN NOPOL BH 8020 FO WARNA HITAM.
- 1 (SATU) LEMBAR STNK MOBIL MITSUBHISI CANTER PS 125 HD DENGAN NOPOL BH 8020 FO AN. TARMADI.
- 33 (TIGA PULUH TIGA) SAK / KARUNG 50 KG PUPUK SUBSIDI JENIS UREA.
- 56 (LIMA PULUH ENAM) SAK / KARUNG 50 KG PUPUK SUBSIDI JENIS SP.36.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 154/Pid.Sus/2023/PN Bko tanggal 30 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan ke pada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Erimansyah Bin Ependi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Suatu Tindak Pidana Ekonomi Yang Dilakukan di dalam Daerah Hukum Republik Indonesia, Tanpa Izin Melakukan Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Distributor Dan Pengecer Yang Menjual-Belikan Pupuk Bersubsidi Diluar Peruntukannya Dan Atau Diluar Wilayah Tanggungjawabnya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Canter PS 125 HD dengan Nopol BH 8020 FO warna hitam.
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Mitsubhisi Canter PS 125 HD dengan nopol BH 8020 FO an. TARMADI.
- 33 (tiga puluh tiga) sak / karung 50 Kg Pupuk Subsidi Jenis Urea.
- 56 (lima puluh enam) sak / karung 50 Kg Pupuk Subsidi Jenis Sp.36.
Putusan PT JAMBI Nomor 34/PID.SUS/2024/PT JMB |
|
Nomor | 34/PID.SUS/2024/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pangan |
Kata Kunci | Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Krosbin Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Brnun Suhaini, Berton Sihotang |
Panitera | Hendri Fakhruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 ( SEPULUH ) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR 8/PID.SUS/2023/PN BKO ATAS NAMA TERDAKWA WIWIT HARIANTO BIN TARMADI; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Bko atas nama Terdakwa Wiwit Harianto Bin Tarmadi; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/PID.SUS/2024/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 34/PID.SUS/2024/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2023/PN Bko
Kasasi : 4100 K/Pid.Sus/2024
Banding : 34/PID.SUS/2024/PT JMB
Statistik7044