Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 198/Pid.Sus/2023/PN Tjs |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2023/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mifta Holis Nasution |
Hakim Anggota | Joshua Agustha, Christofer |
Panitera | Meli Fitriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Nurdin Bin (Alm) Sindring tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 6 (enam) Bungkus plastik bening berukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 285,9 gram; dan,- 10 (sepuluh) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,34 gram; dan,- 29 (dua puluh sembilan) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 5,32 gram;- 5 (lima) plastik bening kosong berukuran sedang;- 3 (tiga) lembar kertas warna putih; - 1 (satu) buah kotak plastik berwarna Pink bertuliskan Lunch Box; - 1 (satu) plastik bening berukuran besar; - 1 (satu) kantong plastik warna hitam berukuran besar; - 1 (satu) kantong plastik warna pink berukuran besar; - 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu bertuliskan Supreme;Dikembalikan Kepada Penuntut Umum Untuk Dijadikan Barang Bukti Dalam Perkara Atas Nama Marsuki Bin Husain;- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5 2020 berwarna Putih dengan No IMEI 1 : 866097046415112, IMEI 2 : 866097046415104 No. Sim Card : 081348418472;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pid.Sus/2023/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 198/Pid.Sus/2023/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2023/PN Tjs
Statistik3810