- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 612, Surat Ukur Nomor 60/KUT/2001tanggal 28 Maret 2001, atas nama Dokotranda Hajjah Gusti Anna Olfah, terletak di jalan Kuin Utara/Sungai Simpang Layang Komplek Az Zahra, RT 23, dalam satu sertipikat dibagi menjadi 2 (dua) kavling tanah dengan Nomor Kavling 63 C dan Nomor Kavling 64 C, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, ukuran luas tanah 394 M2(tiga ratus sembilan puluh empat meter persegi), dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Hairunisa (pemilik sekarang adalah Yandi Salehin);
- Sebelah timur berbatas dengan jalanan;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik dr. Paulina Kasih;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah hak milik Hj. Oman Zainir.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 61/Pdt.G/2023/PN Bjm |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2023/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwandi, Br Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Maya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). 4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya menyerahkan tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud amar angka 2 (dua) di atas, dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat, dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia; 5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan; 6. Menyatakan hasil Plotting yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I yang berada di bidang tanah milik Penggugat, dan Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-637104-24082022-001 tertanggal 24 Agustus 2022 atas nama Tergugat yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II tidak berkekuatan hukum; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.247.900,00 (satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah): |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2023/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2023/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2023/PN Bjm
Statistik5032