- Menyatakan Terdakwa I. Niko Riadi Alias Niko Bin Selamet Riadi dan Terdakwa II. Muhamad Sukma Riko Alias Riko Bin Suryono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Turut serta tanpa hak melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia,? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A21s warna Biru Dongker dengan nomor IMEI 1 :355131260978501 dan IMEI 2 : 359741810978508;
- 1 (satu) unit Handphone REALME C21-Y warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 866706054770750 dan IMEI 2 : 866706054770743;
- 1 (satu) Paspor atas nama MUHAMMAD SUKMA RIKO dengan nomor paspor E3313601;
- 1 (satu) Paspor atas nama NIKO RIADI dengan nomor paspor E1731951;
- 1 (Satu) buku paspor nomor : E3477818 atas nama DANI NURYANA;
- 1 (Satu) buku paspor nomor : E3478073 atas nama SUPRIATNA;
- 1 (Satu) buku paspor nomor : E3478073 atas nama SUPRIATNA;
- Uang sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang berjumlah RM 472 (empat ratus tujuh puluh dua ringgit Malaysia) dengan pecahan RM 50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 9 (sembilan) lembar, pecahan RM 10 (sepuluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar, RM 5 (lima ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan RM 1 (satu ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
- 2 (dua) lembar Tiket Kapal MV. PUTRI ANGGRENI 05 dengan Kode A dan Kode B dari Harbourbay menuju Puteri Harbour International Ferry Terminal dan dari Puteri Harbour International FerryTerminal menuju Harbourbay atas nama MUHAMMAD SUKMA RIKO;
- 1 (satu) lembar boarding pass Kapal MV. PUTRI ANGGRENI 05 dari Harbour Bay menuju Puteri Harbour International Ferry Terminal atas nama MUHAMMAD SUKMA RIKO;
- 2 (dua) lembar Tiket Kapal MV. PUTRI ANGGRENI 05 dengan Kode A dan Kode B dari Harbourbay menuju Puteri Harbour International Ferry Terminal dan dari Puteri Harbour International Ferry Terminal menuju Harbourbay atas nama NIKO RIADI;
- 1 (satu) lembar boarding pass Kapal MV. PUTRI ANGGRENI 05 dari Harbour Bay menuju Puteri Harbour International Ferry Terminal atas nama NIKO RIADI;
- 2 (dua) lembar Tiket Kapal MV. PUTRI ANGGRENI 05 dengan Kode A dan Kode B dari Harbourbay menuju Puteri Harbour International Ferry Terminal dari Puteri Harbour International Ferry Terminal menuju Harbourbay atas nama DANI NURYANA;
- 1 (Satu) lembar boarding pass kapal MV. PUTRI ANGGRENI 05 dari Harbour Bay menuju Puteri Harbour International Ferry Terminal atas nama DANI NURYANA;
- 2 (dua) lembar Tiket Kapal MV. PUTRI ANGGRENI 05 dengan Kode A dan Kode B dari Harbourbay menuju Puteri Harbour International Ferry Terminal dan dari Puteri Harbour International Ferry Terminal menuju Harbourbay atas nama SUPRIATNA;
- 1 (Satu) lembar boarding pass kapal MV. PUTRI ANGGRENI 05 dari Harbour Bay menuju Puteri Harbour International Ferry Terminal atas nama SUPRIATNA;
- 2 (dua) lembar Tiket Kapal MV. PUTRI ANGGRENI 05 dengan Kode A dan Kode B dari Harbourbay menuju Puteri Harbour International Ferry Terminal dan dari Puteri Harbour International Ferry Terminal menuju Harbourbay atas nama SUPRIATNA;
- 1 (Satu) lembar boarding pass kapal MV. PUTRI ANGGRENI 05 dari Harbour Bay menuju Puteri Harbour International Ferry Terminal atas nama SUPRIATNA;
Putusan PN BATAM Nomor 917/Pid.Sus/2023/PN Btm |
|
Nomor | 917/Pid.Sus/2023/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapri Tarigan, Um.br Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa II. Muhamad Sukma Riko Alias Riko Bin Suryono; Dikembalikan kepada Terdakwa I. Niko Riadi Alias Niko Bin Selamet Riadi; Dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya; Dirampas untuk Negara; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 917/Pid.Sus/2023/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 917/Pid.Sus/2023/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1454 PK/PID.SUS/2024
Pertama : 917/Pid.Sus/2023/PN Btm
Statistik5031