Putusan PN DENPASAR Nomor 773/Pid.Sus/2023/PN Dps |
|
Nomor | 773/Pid.Sus/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Supriyanto |
Hakim Anggota | I Putu Suyoga, Tenny Erma Suryathi |
Panitera | Ida Bagus Ary Widyatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa M ARYA PERDANA KUSUMA alias RANGGA ADITYA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan cara apa pun mengubah, melakukan transmisi, memindahkan, suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5. Menetapkan barang bukti berupa : 1). 1 (Satu) unit Laptop merk Apple Macbook Pro Warna Space Grey 512 GB dengan SERIAL NUMBER: C02XM15RJHD3;2). 1 (Satu) unit HP Merk Apple Iphone 11 warna Ungu 128 GB dengan IMEI 352484684718232;3). 1 (Satu) unit HP Merk Apple Iphone 14 Pro warna Hitam 256 GB dengan IMEI 352213572343575;4). 1 (Satu) buah Akun https://100live.cc ID: bcosmic; 5). 1 (Satu) buah Akun https://database-shop.com/ ID: Bcosmic7;6). 1 (Satu) buah Akun Telegram atasnama rangga Aditya @ranggaditya8 dengan nomor +15878513455;7). 1 (Satu) buah Akun Indodax dengan Username @tashanay yang terlogin di Iphone 14 Pro menggunakan email: rangga_a1@icloud.com;8). 1 (Satu) bendel screenshot postingan Instagram an. ratdiba_;9). 1 (Satu) buah Akun Airbnb dengan id Login: rangga_a1@icloud.com; Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 773/Pid.Sus/2023/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 773/Pid.Sus/2023/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3285 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 773/Pid.Sus/2023/PN.Dps
Statistik13861