- Menyatakan Terdakwa Rafiq Monoarfa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rafiq Monoarfa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) plastik obat berisi krital bening narkotika jenis shabu-shabu terdiri dari 6 (enam) plastik obat terlakban coklat dan 1 (satu) plastik obat tidak, dengan berat netto seluruhnya 5,6804 gram (sisa hasil lab);
- 1 (satu) lembar 1 (satu) lembar kemeja warna putih bersama 1 (satu) buah plastik obat besar tempat menyimpan kristal bening narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas terpasang jarum;
Putusan PN TOLITOLI Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN Tli |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2023/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Tua Hasangapon Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Noer Ramadhan, Hakim Anggota Dion Handung Harimurti |
Panitera | Panitera Pengganti Muh. Asyri Z.r. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2023/PN_Tli.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2023/PN_Tli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1419 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 21/Pid.Sus/2023/PN.Tli
Statistik4922