- Menyatakan Terdakwa WENFI ALS WEWEN BIN ABDURAHMAN (ALM.) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa WENFI ALS WEWEN BIN ABDURAHMAN (ALM.) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WENFI ALS WEWEN BIN ABDURAHMAN (ALM.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMBAS Nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus, Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Satu (1) paket plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu; 2. Satu (1) bungkus plastik klip kosong; 3. Dua (2) buah sendok terbuat dari pipet; 4. Satu (1) buah korek api gas warna hijau; 5. Satu (1) buah jarum suntik; 6. Satu (1) buah tabung kaca; 7. Lima (5) buah sedotan; 8. Satu (1) buah tas ?P3K?; Dimusnahkan 9. Satu (1) buah handphone merk ?REDMI 10A? warna Biru dengan nomor IMEI I ?865614062597028? dan IMEI II ?865614062597036?; Dirampas untuk Negara 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Statistik340