- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 1.754 m2 (seribu tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara Kota Medan (dahulu masih dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang), dan sekarang terletak di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, dengan batas sebagai berikut :
- Disebelah Timur : Berbatas dengan tanah Ibu Lubis dan Bapak Sinuhaji
- Disebelah Selatan : Berbatas dengan Jalan Anggrek Raya
- Disebelah Barat : Berbatas dengan Tanah Alm. Bantu Sitepu
- Disebelah Utara : Berbatas dengan Tanah Bapak Yusup Sitepu, Bapak Karo-Karo, dan Yuli Sitepu;
- Disebelah Timur : Berbatas dengan Penggugat
- Disebelah Selatan : Berbatas dengan Jalan Anggrek Raya
- Desebelah Barat : Berbatas dengan tanah Alm. MBantu Sitepu
- Disebelah Utara : Berbatas dengan Tanah Bapak Yusup Sitepu/, Bapak Karo Karo, dan Yuli Sitepu tanpa syarat apapun ;
Putusan PN MEDAN Nomor 917/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 917/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayed Tarmizi, Br Hakim Anggota Eti Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardy S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: adalah milik Penggugat Kongregasi Susteran Putri Hati Kudus Yesus dan Maria (FCJM); 3. Menyatakan tanah terperkara seluas 425 m2 yang terletak di Jalan Angrek Raya Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan adalah Milik Penggugat Kongregasi Susteran Putri Hati Kudus dan Maria FCJM bagian dari tanah yang diganti rugi oleh Penggugat di hadapan Notaris Gordon E. Harianja, S.H. tanggal 25 Juni 2012; 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I Agus Sitepu yang mengalihkan tanah terperkara seluas 425 M2 (8,70 M2 x 56,80 M2) Sertipikat Hak Milik No. 4444 kepada Alm. Bantu Sitepu (Suami dari Malemta (Tergugat II)) pada tanggal 1 Desember 2014 dihadapan Turut Tergugat I Notaris / PPAT Belgiana Tanti Yosepha Hutapea, S.H. yang bukan haknya lagi adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan segala surat-surat yang timbul akibat perbuatan Tergugat I dan II baik orang atau badan hukum yang mendapat hak, pemindahtanganan atau yang serupa dengan itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat terhadap sebidang tanah seluas 1.754 m2 yang terletak di Jalan Anggrek Raya Kelurahan Medan Selayang Kecamatan Medan Tuntungan adalah tidak sah dan cacat hukum ; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa-siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan objek perkara tanah seluas 425 M2 yang terletak di Jalan Anggrek Raya Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tembung Medan, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara yang sah untuk diserahkan kepada Penggugat sebidang tanah yang terletak di Jalan Anggrek Raya Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dengan batas - batas sebagai berikut : 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar semua ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp4.999.000,00 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 917/Pdt.G/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 917/Pdt.G/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 917/Pdt.G/2022/PN Mdn
Statistik4432