Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 52-K/PM.I-07/AD/XI/2023 |
|
Nomor | 52-K/PM.I-07/AD/XI/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan Terhadap Bawahan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Dendi Sutiyoso Suryo Saputro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Suradi Sungkowatmojo, Br Hakim Anggota Mayor Chk Alvie Syahri |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Suharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Muhammad Zulfan Pratu, 31180471450697, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain ?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu : Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : a) 1 (satu) Batang selang plastic warna Biru dengan Panjang 55 Cm diameter 0,5 inch. b) 1 (satu) Lembar celana dalam warna Abu-Abu Tua dengan merek Tommy Hilfiger. c) 1 (satu) Lembar celana renang warna Hitam dengan merek Armour. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat - Surat: a) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian Prada Muhammad Januaridari RSUD dr. H. Yusuf. SK Tarakan Nomor 472.12.406.09.2023 tanggal 2 September 2023. b) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan penolakan otopsi. c) 3 (tiga) lembar Surat Visum Et Repertum Jenazah RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan Nomor : 400.7.31?18431/IX/RSUD JSK/2023 tanggal 11 September 2023. Dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 316 K/MIL/2024
Pertama : 52-K/PM.I-07/AD/XI/2023
Statistik1650