- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT KONVENSI SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ALMARHUM S. KILATMONO BIN SURATNO YANG MENINGGAL PADA TANGGAL 1 DESEMBER 2000 SEBAGAI PEWARIS DAN MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT :
- SITI MAIMUNAH BINTI H. UMAR (ISTRI PERTAMA);
- KARTINAH BINTI KASINO (ISTRI KEDUA);
- SRI SUHARTI BINTI S. KILATMONO (ANAK PEREMPUAN);
- M. LEGIANTO BIN S. KILATMONO (ANAK LAKI-LAKI);
- RAHMAT LEGIONO BIN S. KILATMONO (ANAK LAKI-LAKI);
- AHMAD WAWAN KARMONO BIN S. KILTAMONO (ANAK LAKI-LAKI);
- SRI KASWIYATMINI BINTI S. KILATMONO (ANAK PEREMPUAN);
- MENETAPKAN HARTA BERUPA :
- SEBELAH UTARA : KUBURAN/ALKAH KELUARGA;
- SEBELAH TIMUR : RUMAH NOTARIS TITIS;
- SEBELAH SELATAN : JALAN BATUAH;
- SEBELAH BARAT : RUMAH H. YUSRAN;
- MENETAPKAN ALMARHUMAH SITI MAIMUNAH BINTI H. UMAR YANG MENINGGAL PADA TANGGAL 30 MARET 2005 SEBAGAI PEWARIS DAN MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT :
- SRI SUHARTI BINTI S. KILATMONO (ANAK PEREMPUAN);
- M. LEGIANTO BIN S. KILATMONO (ANAK LAKI-LAKI);
- RAHMAT LEGIONO BIN S. KILATMONO (ANAK LAKI-LAKI);
- MENETAPKAN ALMARHUM M. LEGIANTO BIN S. KILATMONO YANG MENINGGAL PADA TANGGAL 16 NOVEMBER 2009 SEBAGAI PEWARIS DAN MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT :
- SITI ROHANA BINTI MANSUR (ISTRI);
- LINDA ROYANA BINTI M. LEGIANTO (ANAK PEREMPUAN);
- MENETAPKAN ALMARHUMAH SRI SUHARTI BINTI S. KILATMONO YANG MENINGGAL PADA TANGGAL 21 FEBRUARI 2021 SEBAGAI PEWARIS DAN MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT :
- RICHO AMARTA BIN SOENHADJI (ANAK LAKI-LAKI);
- DYAH RETNO RATIH PUTRY BINTI SOENHADJI (ANAK PEREMPUAN);
- DIAH RETNO ASMARA SHINTA BINTI SOENHADJI (ANAK PEREMPUAN);
- ARYO MALIC ALJAB BIN SOENHADJI (ANAK LAKI-LAKI);
- SRI LATAMAOS SENDY BIN SOENHADJI (ANAK LAKI-LAKI);
- MENETAPKAN ALMARHUM RAHMAT LEGIONO BIN S. KILATMONO YANG MENINGGAL PADA TANGGAL 13 AGUSTUS 2022 SEBAGAI PEWARIS DAN MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT :
- NURHASANAH BINTI RIDUAN (ISTRI);
- LUCKY TIRTA BAYU SAMUDRA BIN RAHMAT LEGIONO (ANAK LAKI-LAKI);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI HARTA WARISAN ALMARHUM S. KILATMONO BIN SURATNO SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3 DI ATAS, DENGAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT:
- SITI MAIMUNAH BINTI H. UMAR (ISTRI PERTAMA) MENDAPAT 1/16 = 4/64 BAGIAN;
- KARTINAH BINTI KASINO (ISTRI KEDUA) MENDAPAT 1/16 = 4/64 BAGIAN;
- SRI SUHARTI BINTI S. KILATMONO (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/64 BAGIAN;
- M. LEGIANTO BIN S. KILATMONO (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPATK 14/64 BAGIAN;
- RAHMAT LEGIONO BIN S. KILATMONO (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/64 BAGIAN;
- AHMAD WAWAN KARMONO BIN S. KILATMONO (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/64 BAGIAN;
- SRI KASMIYATMINI BINTI S. KILATMONO (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/64 BAGIAN;
- MENETAPKAN 4/64 BAGIAN PADA DIKTUM ANGKA 8.1 DI ATAS YANG MENJADI BAGIAN ALMARHUMAH SITI MAIMUNAH ADALAH HAK DAN BAGIAN AHLI WARISNYA DENGAN MASING-MASING MENDAPAT BAGIAN SEBAGAI BERIKUT:
- SRI SUHARTI BINTI S. KILATMONO (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 1/5 BAGIAN;
- M. LEGIANTO BIN S. KILATMONO (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/5 BAGIAN;
- RAHMAT LEGIONO BIN S. KILATMONO (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/5 BAGIAN;
- MENETAPKAN 14/64 BAGIAN PADA DIKTUM ANGKA 8.4 DITAMBAH 2/5 BAGIAN PADA DIKTUM ANGKA 9.2 DI ATAS YANG MENJADI BAGIAN ALMARHUM M.LEGIANTO ADALAH MENJADI HAK DAN BAGIAN AHLI WARISNYA DENGAN BAGIAN MASING-MASING:
- SITI ROHANA BINTI MANSUR (ISTRI) MENDAPAT 1/8 BAGIAN;
- LINDA ROYANA BINTI M. LEGIANTO (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/8 BAGIAN;
- MENETAPKAN 7/64 BAGIAN PADA DIKTUM ANGKA 8.3 DITAMBAH 1/5 BAGIAN PADA DIKTUM ANGKA 9.1 YANG MANJADI BAGIAN ALMARHUMAH SRI SUHARTI ADALAH MENJADI HAK DAN BAGIAN AHLI WARISNYA SEBAGAI BERIKUT :
- RICHO AMARTA BINTI SOENHADJI (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/8 BAGIAN;
- DYAH RETNO RATIH PUTRY BINTI SOENHADJI (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 1/8 BAGIAN;
- DIAH RETNO ASMARA SHINTA BINTI SOENHADJI (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 1/8 BAGIAN;
- ARYO MALIC ALJAB BIN SOENHADJI (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/8 BAGIAN;
- SRI LATAMAOS SENDY BINTI SOENHADJI (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/8 BAGIAN;
- MENETAPKAN 14/64 BAGIAN PADA DIKTUM ANGKA 8.5 DITAMBAH 2/5 BAGIAN PADA DIKTUM ANGKA 9.3 DI ATAS YANG MENJADI BAGIAN ALMARHUM RAHMAT LEGIONO ADALAH MENJADI HAK DAN BAGIAN AHLI WARISNYA DENGAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT :
- NURHASANAH BINTI RIDUAN (ISTRI) MENDAPAT 1/8 BAGIAN;
- LUCKY TIRTA BAYU SAMUDRA BIN RAHMAT LEGIONO (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 7/8 BAGIAN;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI I S.D. V UNTUK MEMBAGI HARTA WARISAN TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS KEPADA PARA AHLI WARIS TERSEBUT DAN BILAMANA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA HARTA WARISAN DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIAN MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.255.500,00 (DUA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Almarhum S. KILATMONO bin SURATNO yang meninggal pada tanggal 1 Desember 2000 sebagai Pewaris dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Siti Maimunah binti H. Umar (istri pertama);
- Kartinah binti Kasino (istri kedua);
- Sri Suharti binti S. Kilatmono (anak Perempuan);
- M. Legianto bin S. Kilatmono (anak laki-laki);
- Rahmat Legiono bin S. Kilatmono (anak laki-laki);
- Ahmad Wawan Karmono bin S. Kiltamono (anak laki-laki);
- Sri Kaswiyatmini binti S. Kilatmono (anak Perempuan);
- Menetapkan harta berupa :
- Sebelah Utara : kuburan/alkah keluarga;
- Sebelah Timur : rumah Notaris Titis;
- Sebelah Selatan : Jalan Batuah;
- Sebelah Barat : rumah H. Yusran;
- Menetapkan Almarhumah Siti Maimunah binti H. Umar yang meninggal pada tanggal 30 Maret 2005 sebagai Pewaris dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Sri Suharti binti S. Kilatmono (anak Perempuan);
- M. Legianto bin S. Kilatmono (anak laki-laki);
- Rahmat Legiono bin S. Kilatmono (anak laki-laki);
- Menetapkan Almarhum M. Legianto bin S. Kilatmono yang meninggal pada tanggal 16 November 2009 sebagai Pewaris dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Siti Rohana binti Mansur (istri);
- Linda Royana binti M. Legianto (anak perempuan);
- Menetapkan Almarhumah Sri Suharti binti S. Kilatmono yang meninggal pada tanggal 21 Februari 2021 sebagai Pewaris dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Richo Amarta bin Soenhadji (anak laki-laki);
- Dyah Retno Ratih Putry binti Soenhadji (anak perempuan);
- Diah Retno Asmara Shinta binti Soenhadji (anak perempuan);
- Aryo Malic Al?jab bin Soenhadji (anak laki-laki);
- Sri Latamaos Sendy bin Soenhadji (anak laki-laki);
- Menetapkan Almarhum Rahmat Legiono bin S. Kilatmono yang meninggal pada tanggal 13 Agustus 2022 sebagai Pewaris dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Nurhasanah binti Riduan (istri);
- Lucky Tirta Bayu Samudra bin Rahmat Legiono (anak laki-laki);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan Almarhum S. Kilatmono bin Suratno sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 di atas, dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Siti Maimunah binti H. Umar (istri pertama) mendapat 1/16 = 4/64 bagian;
- Kartinah binti Kasino (istri kedua) mendapat 1/16 = 4/64 bagian;
- Sri Suharti binti S. Kilatmono (anak perempuan) mendapat 7/64 bagian;
- M. Legianto bin S. Kilatmono (anak laki-laki) mendapatk 14/64 bagian;
- Rahmat Legiono bin S. Kilatmono (anak laki-laki) mendapat 14/64 bagian;
- Ahmad Wawan Karmono bin S. Kilatmono (anak laki-laki) mendapat 14/64 bagian;
- Sri Kasmiyatmini binti S. Kilatmono (anak perempuan) mendapat 7/64 bagian;
- Menetapkan 4/64 bagian pada diktum angka 8.1 di atas yang menjadi bagian Almarhumah Siti Maimunah adalah hak dan bagian ahli warisnya dengan masing-masing mendapat bagian sebagai berikut:
- Sri Suharti binti S. Kilatmono (anak perempuan) mendapat 1/5 bagian;
- M. Legianto bin S. Kilatmono (anak laki-laki) mendapat 2/5 bagian;
- Rahmat Legiono bin S. Kilatmono (anak laki-laki) mendapat 2/5 bagian;
- Menetapkan 14/64 bagian pada diktum angka 8.4 ditambah 2/5 bagian pada diktum angka 9.2 di atas yang menjadi bagian Almarhum M.Legianto adalah menjadi hak dan bagian ahli warisnya dengan bagian masing-masing:
- Siti Rohana binti Mansur (istri) mendapat 1/8 bagian;
- Linda Royana binti M. Legianto (anak perempuan) mendapat 7/8 bagian;
- Menetapkan 7/64 bagian pada diktum angka 8.3 ditambah 1/5 bagian pada diktum angka 9.1 yang manjadi bagian Almarhumah Sri Suharti adalah menjadi hak dan bagian ahli warisnya sebagai berikut :
- Richo Amarta binti Soenhadji (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian;
- Dyah Retno Ratih Putry binti Soenhadji (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian;
- Diah Retno Asmara Shinta binti Soenhadji (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian;
- Aryo Malic Al?jab bin Soenhadji (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian;
- Sri Latamaos Sendy binti Soenhadji (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian;
- Menetapkan 14/64 bagian pada diktum angka 8.5 ditambah 2/5 bagian pada diktum angka 9.3 di atas yang menjadi bagian Almarhum Rahmat Legiono adalah menjadi hak dan bagian ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut :
- Nurhasanah binti Riduan (istri) mendapat 1/8 bagian;
- Lucky Tirta Bayu Samudra bin Rahmat Legiono (anak laki-laki) mendapat 7/8 bagian;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi I s.d. V untuk membagi harta warisan tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas kepada para ahli waris tersebut dan bilamana tidak dapat dibagi secara natura, maka harta warisan dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat pertama sejumlah Rp2.255.500,00 (dua juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 7/Pdt.G/2024/PTA.Bjm |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2024/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Gapuri |
Hakim Anggota | Bralimuddin M., H. Fauzan |
Panitera | Ardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MARTAPURA NOMOR 694/PDT.G/2023/PA.MTP TANGGAL 18 JANUARI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 RAJAB 1445 HIJRIYAH; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH LAMA DI ATASNYA, UKURAN RUMAH: LEBAR 6,5 METER DAN PANJANG 10,7 METER, UKURAN TANAH : LEBAR 14 METER DAN PANJANG 26 METER, LUAS TANAH 364 M2 (TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT METER PERSEGI), TERLETAK DI JALAN BATUAH RT 12 NO 5 B, KELURAHAN KERATON, KECAMATAN MARTAPURA, KABUPATEN BANJAR, KALIMANTAN SELATAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : ADALAH HARTA WARISAN/PENINGGALAN ALMARHUM S. KILATMONO BIN SURATNO; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MENGHUKUM PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menerima permohonan banding Para Pembanding; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 694/Pdt.G/2023/PA.Mtp tanggal 18 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Rajab 1445 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Sebidang tanah dan bangunan rumah lama di atasnya, ukuran rumah: lebar 6,5 meter dan Panjang 10,7 meter, ukuran tanah : lebar 14 meter dan Panjang 26 meter, luas tanah 364 m2 (tiga ratus enam puluh empat meter persegi), terletak di Jalan Batuah RT 12 No 5 B, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : adalah harta warisan/peninggalan Almarhum S. Kilatmono bin Suratno; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2024/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2024/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada