Putusan PN SURABAYA Nomor 59/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby |
|
Nomor | 59/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khusainihakim Anggota Taufan Mandala |
Panitera | Didik Dwi Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah PENGGUGAT selaku Tim Kurator dalam kepailitan PT. ZEFINA BARA ENERGI (Dalam Pailit), GOUW YENY (Dalam Pailit), MARUP ISKANDAR (Dalam Pailit), SUGANDA SETIADIKURIA (Dalam Pailit), dan PT BARITO ENERGY ASIA (Dalam Pailit), berdasarkan Putusan No: 17/Pdt-Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby tertanggal 22 Agustus 2022;3. Menyatakan sah dan mengikat saham milik SUGANDA SETIADIKURNIA/TERUGAT I pada PT. PERSADA INTI SEJAHTERA/ TERGUGAT IV dengan kepemilikan sebesar 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) lembar saham dengan nilai Rp. 1.275.000.000 dan/atau sebanyak 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana Pemberitahuan dan Perubahan Data Perseroan dengan Akta Perubahan nomor: 01 tanggal 11 Januari 2017, yang dibuat dihadapan INDRA GUNAWAN S.H.,M.Kn./TURUT TERGUGAT I Notaris Jakarta Utara dengan SP Data Perseroan AHU-AH.01.03.0024716 tanggal 19 Januari 2017;4. Menyatakan sah dan mengikat saham milik SUGANDA SETIADIKURNIA/ TERGUGAT I pada PT. PERSADA INTI SEJAHTERA/TERGUGAT IV masuk kedalam boedel pailit yang pengurusan dan pemberesanya dilakukan oleh Tim Kurator PT. ZEFINA BARA ENERGI (Dalam Pailit), GOUW YENY (Dalam Pailit), MARUP ISKANDAR (Dalam Pailit), SUGANDA SETIADIKUMIA (Dalam Pailit), dan PT BARITO ENERGY ASIA (Dalam Pailit);5. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta segala akibat hukumnya perubahan Anggaran Dasar, Peralihan saham, Perubahan Susunan Pengurus dan Penerbitan Saham Baru PT. PERSADA INTI SEJAHTERA/TERGUGAT IV, sebagaimana:- Akta Perubahan Nomor: 01 Tanggal 03 September 2018 yang dibuat dihadapan NOTARIS INDRA GUNAWAN S.H., M.Kn. dengan SP Data Perseroan nomor: AHU-AH.01.03-0024706 tanggal 18 September 2018;- Akta Perubahan Nomor: 04 Tanggal 09 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan NOTARIS UNITA CHRISTINA WINATA S.H. dengan SK Pengesahan nomor: AHU-0082680.AH.01.02 tahun 2019;- Akta Perubahan Nomor: 17 Tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat dihadapan NOTARIS MEISSIE PHOLUAN S.H. sebagaimana SP Anggaran Dasar nomor: AHU-AH.01.03-0006505 tanggal 13 Januari 20236. Menyatakan bahwa perbuatan hukum SUGANDA SETIADIKURNIA/ TERGUGAT I yang melakukan peralihan saham kepada ANGEL SETIADIKURNIA /TERGUGAT II dan diketahui KENNARD JUNIOR SETIADIKURNIA/TERGUGAT III pada PT. PERSADA INTI SEJAHTERA/ TERGUGAT IV, sesuai Akta Perubahan Nomor: 01 Tanggal 03 September 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Indra Gunawan S.H., M.Kn. dengan SP Data Perseroan nomor: AHU-AH.01.03-0024706 tanggal 18 September 2018, Akta Perubahan Nomor: 04 Tanggal 09 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Unita Christina Winata S.H. dengan SK Pengesahan nomor: AHU-0082680.AH.01.02 tahun 2019 dan Akta Perubahan Nomor: 17 Tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Meissie Pholuan S.H. sebagaimana SP Anggaran Dasar nomor: AHU-AH.01.03-0006505 tanggal 13 Januari 2023, telah mengakibatkan kerugian boedel pailit dan melawan hukum;7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT IV untuk membatalkan Akta Perubahan Nomor: 01 Tanggal 03 September 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Indra Gunawan S.H., M.Kn. sebagaimana SP Data Perseroan nomor: AHU-AH.01.03-0024706 tanggal 18 September 2018;8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT IV untuk membatalkan Akta Perubahan Nomor: 04 Tanggal 09 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Unita Christina Winata S.H. sebagaimana SK Pengesesahan dengan SK Pengesahan nomor: AHU-0082680.AH.01.02 tahun 2019;9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk membatalkan Akta Perubahan Nomor: 17 Tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Meissie Pholuan S.H. sebagaimana SP Anggaran Dasar nomor: AHU-AH.01.03-0006505 tanggal 13 Januari 2023;10. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini;11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi, peninjauan Kembali;12. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.5.329.000,- (lima juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 601 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Pertama : 59/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga.Sby.
Statistik1810