Putusan PN SURABAYA Nomor 43/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby |
|
Nomor | 43/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudarhakim Anggota Sutrisno |
Panitera | Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan lain-lain Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Kesalahan dan Kelalaian dalam melakukan Pengurusan dan Pengawasan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dengan penuh tanggung jawab dengan tidak membuat pertanggung Jawaban atas penggunaan Capital Call yang dikeluarkan oleh Tergugat IV;3. Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Kesalahan dan Kelalaian yang menyebabkan kepailitan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit);4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk melakukan revisi Laporan Keuangan-Laporan Keuangan Tergugat IV sepanjang tidak memasukkan setoran capital call Penggugat periode sebelum Tahun 2004 yaitu:a. Penyetoran sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) berdasarkan Slip Setoran Bank Arta Niaga Kencana No. 466758, tanggal 14 Oktober 2003;b. Penyetoran sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Slip Setoran Bank Arta Niaga Kencana No. 466759, tanggal 05 November 2003;c. Penyetoran sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) berdasarkan Slip Setoran Bank Arta Niaga Kencana No. 466760, tanggal 20 November 2003;d. Penyetoran sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) berdasarkan Slip Setoran Bank Arta Niaga Kencana No. 539479, tanggal 12 Desember 2003;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit);6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul karena gugatan ini secara tanggung renteng yaitu sebesar Rp. 2.299.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 603 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Pertama : 43/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga.Sby.
Statistik820