- Menyatakan terdakwa MOH. IZUDIN Als JUDIN Bin (Alm) SUBALI NOTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa MOH. IZUDIN Als JUDIN Bin (Alm) SUBALI NOTO oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa MOH. IZUDIN Als JUDIN Bin (Alm) SUBALI NOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa diatas oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan 3 (tiga) Bulan, serta Pidana Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbalut kapas putih dan sobekan grenjeng rokok warna gold dan dililit isolasi warna putih transparan dengan berat bruto 0,91 gram (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalsitik Nomor: 2631/NNF/2023 tanggal 19 September 2023 sisa BB-5617/2023/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,14997 gram);
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J2 pro warna hitam dengan No. Sim Card 085776450922 No. Imei 1 355266090631993, No. Imei 2 355267090631991;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Astrea Grand warna hitam Nopol B-6361-TPC Nosin : NDE-1106043, Noka : ND134-07359;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 320/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
|
Nomor | 320/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofan Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Taofik, Br Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti M. Evans Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 320/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 320/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pid.Sus/2023/PN Pkl
Statistik146