- Menyatakan terdakwa RONAL ELANG SHAPUTRA Als RONAL Bin SISWANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa RONAL ELANG SHAPUTRA Als RONAL Bin SISWANTO oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa RONAL ELANG SHAPUTRA Als RONAL Bin SISWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa RONAL ELANG SHAPUTRA Als RONAL Bin SISWANTO tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan, serta Pidana Denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dimasukkan di plastik klip transparan dengan berat bruto 1,29 gram; (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalsitik Nomor : 2832/NNF/2023 tanggal 04 Oktober 2023 sisa BB-6042/2023/NNF berupa irisan daun dengan berat 1,04885 gram)
- 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dimasukkan di plastik klip transparan dengan berat bruto 0,52 gram; (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalsitik Nomor : 2832/NNF/2023 tanggal 04 Oktober 2023 sisa BB-6043/2023/NNF berupa irisan daun dengan berat 0,28346 gram)
- 1 (satu) lintingan bekas pakai dengan berat bruto 0,28 gram;(Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalsitik Nomor : 2832/NNF/2023 tanggal 04 Oktober 2023 sisa BB-6044/2023/NNF berupa irisan daun dengan berat 0,05748 gram)
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah asbak warna silver;
- 1 (satu) buah handphone Iphone 12 Pro Max No. Imei 356729115586632 warna navy No simcard : 085848732176;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 311/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
|
Nomor | 311/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofan Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Taofik, Br Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti M. Evans Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 311/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.Sus/2023/PN Pkl
Statistik1822