- Mengabulkan gugatan Intervenient untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah berupa:
- Sebelah Utara berbatasan dengan: Efi Yulia
- Sebelah Selatan berbatas dengan: Marmata
- Sebelah Barat berbatas dengan: Bunga
- Sebelah Timur berbatas dengan: Jalan Block;
- Sebelah Utara berbatasan dengan: Efi Yulia
- Sebelah Selatan berbatas dengan: Efi Yulia
- Sebelah Barat berbatas dengan: Bunga
- Sebelah Timur berbatas dengan: Jalan Block;
- Sebelah Utara berbatasan dengan: Mail
- Sebelah Selatan berbatas dengan: Efi Yulia
- Sebelah Barat berbatas dengan: Bunga
- Sebelah Timur berbatas dengan: Jalan Block;
- Menyatakan:
- SKGR Nomor 593/SKGR-TPHU/230/2014, tanggal 16 Januari 2014,
- SKGR Nomor 593/SKGR-TPHU/232/2014, tanggal 16 Januari 2014
- SKGR Nomor 593/SKGR-TPHU/232/2014, tanggal 16 Januari 2014
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan obyek tanah sebagaimana Nomor:
- SKGR Nomor 593/SKGR-TPHU/230/2014, tanggal 16 Januari 2014,
- SKGR Nomor 593/SKGR-TPHU/232/2014, tanggal 16 Januari 2014
- SKGR Nomor 593/SKGR-TPHU/232/2014, tanggal 16 Januari 2014
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: M. Axel Satria Akbar, umur 15 tahun, dan Defika Rohadatul Oktanuarin, Umur 12 Tahun berada di bawah asuhan Penggugat dengan kewajiban untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat selaku ibu kandungnya untuk bertemu, bersilaturrahim dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: Samara Ufaira Aska, Umur 3 Tahun berada di bawah asuhan Tergugat dengan kewajiban untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Penggugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu, bersilaturrahim dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menolak petitum Penggugat pada point 2, 3, 4 dan 5;
Putusan PA BANGKINANG Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Bkn |
|
Nomor | 1027/Pdt.G/2023/PA.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfadli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, Br Hakim Anggota Faizal Husen, S.sy |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Fitradewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Intervensi 2.1 Sebidang tanah yang berdiri atasnya kebun kelapa sawit alas hak Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor 593/ SKGR-TPHU/ 230/ 2014 atas nama Efi Yulia Ningsih, surat keterangan peninjauan kembali tanggal 16 Januari 2014, luas tanah 100 M x 200 M = 20.000 M2, terletak di desa Danau Lancang RT 002/ RW. 007, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar-Riau: 2.2. Sebidang tanah yang berdiri atasnya kebun kelapa sawit alas hak Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor 593/ SKGR-TPHU/ 232/ 2014 atas nama Efi Yulia Ningsih, surat keterangan peninjauan kembali tanggal 16 Januari 2014, luas tanah 100 M x 200 M = 20.000.000 M2, terletak di desa Danau Lancang RT 002/ RW. 007. Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar-Riau: 2.3 Sebidang tanah yang berdiri atasnya kebun kelapa sawit alas hak Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor 593/ SKGR-TPHU/ 232/ 2014 atas nama Efi Yulia Ningsih, surat keterangan peninjauan kembali tanggal 16 Januari 2014, luas tanah 50 M x 200 M = 10.000 M2, terletak di desa Danau Lancang RT 002/ RW. 007, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar-Riau: adalah hak milik Pelawan Tidak mempunyai kekuatan hukum; kepada Pelawan tanpa syarat dan beban apapun juga Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Dalam Intervensi, Konvensi, dan Dalam Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi/Terlawan I dan Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Terlawan II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.666.000,00 (tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1027/Pdt.G/2023/PA.Bkn.zip
- Download PDF
- 1027/Pdt.G/2023/PA.Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Pertama : 1027/Pdt.G/2023/PA.Bkn
Statistik4438