- Menyatakan Terdakwa AGUS CAHYONO BIN ATMAWI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum Perantara Jual Beli Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih berupa Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 3,10 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 (satu) lembar tisue warna putih ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk HONDA PCX warna merah dengan Nopol : L-6465-DAK, Noka : MH1KF7117PK554930, Nosin : KF71E1555047 atas nama ZAINUDDIN Alamat Jl. Tambak Piring Timur No. 11 Rt. 005 Rw. 006 Kelurahan Asem Rowo Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA PCX warna merah dengan Nopol : L-6465-DAK, Noka : MH1KF7117PK554930, Nosin : KF71E1555047 beserta kunci kontaknya;
Putusan PN SAMPANG Nomor 242/Pid.Sus/2023/PN Spg |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2023/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Eman, Br Hakim Anggota Eliyas Eko Setyo |
Panitera | Panitera Pengganti Abdur Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa AGUS CAHYONO Bin ATMAWI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.Sus/2023/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 242/Pid.Sus/2023/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2023/PN Spg
Statistik5812