- Mengabulkan gugatan Penggugat dan Penggugat II Intervensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Bupati Kendal Nomor: 356/114/Ks/Insp tanggal 16 Juni 2023 perihal Hasil Pemeriksaan Khusus atas Aduan Masyarakat terkait Dugaan Penyelewengan dan Penyalahgunaan keuangan dalam Proses Tukar Guling Tanah Bengkok Carik pada Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring beserta lampirannya;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Bupati Kendal Nomor: 356/114/Ks/Insp tanggal 16 Juni 2023 perihal Hasil Pemeriksaan Khusus atas Aduan Masyarakat terkait Dugaan Penyelewengan dan Penyalahgunaan keuangan dalam Proses Tukar Guling Tanah Bengkok Carik pada Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring beserta lampirannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.708.500,- ( empat juta tujuh ratus delapan ribu lima ratus rupiah);
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 67/G/2023/PTUN.SMG |
|
Nomor | 67/G/2023/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Nugroho Eko Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nieke Zulfahanum, Br Hakim Anggota Christin Andriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/G/2023/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 67/G/2023/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/B/2024/PT.TUN.SBY.
Kasasi : 616 K/TUN/2024
Pertama : 67/G/2023/PTUN.SMG
Statistik286300