- Menyatakan Terdakwa Aswi Bin Basar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagai mana Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa Aswi Bin Basar dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Aswi Bin Basar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagai mana Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Aswi Bin Basar dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Aswi Bin Basar berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp23.312.995,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus dua belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) yang telah dikembalikan oleh Terdakwa melalui Penuntut Umum, dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh Terdakwa ke Rekening Desa pada Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) Cabang Payung dengan nomor Rekening 1893010025 pada tanggal 9 Maret 2020 dan pada tanggal 11 Maret 2020 dengan total sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara dan untuk dirampas untuk negara sejumlah Rp23.312.995,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus dua belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara.
- Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Warsono, Hakim Anggota D. Takdir |
Panitera | Panitera Pengganti: Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 sampai dengan 166. Dipergunakan dalam Perkara TAJUNI Bin YA?KUP 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4930 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp
Statistik5440