Putusan PTA MAKASSAR Nomor 40/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | Brm. Basir, Dra. Hj. St. Mawaidah |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2164/Pdt.G/2023/PA.Mks, tanggal 15 Februari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Sya?ban 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Hani bin Tjoke meninggal dunia di Makassar pada tanggal 5 Mei 1965 dan Basse binti Tjoke meninggal dunia di Makassar pada tanggal 11 Agustus 2001, sebagai Pewaris;3. Menetapkan ahli waris Hani Bin Tjoke dan Basse binti Tjoke sebagai berikut:3.1. Kaminang binti Hani (anak perempuan);3.2. Hamid bin Hani (anak laki-laki);4. Menetapkan, sebidang tanah seluas + 1.919 m2 (lebih kurang seribu sembilan ratus sembilan belas meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik No. 29125/Sudiang, Surat Ukur No. 08051/2013, atas nama Tergugat I, II, III, IV dan V yang terletak di Jalan Asrama Haji Sudiang, Rt. 002/Rw.008, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dengan batas-batas: Sebelah Utara :Tanah Kaminang; Sebelah Timur :Tanah H.Syamsuddin dan pagar Asrama Haji; Sebelah Selatan : Jalan Poros Asrama Haji; Sebelah Barat : Tanah yang dikuasai Amiruddin; Adalah harta warisan dari Hani bin Tjoke dan Basse binti Tjoke; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan tersebut pada ponit 4 (empat) sebagai berikut:5.1. Kaminang binti Hani mendapat 1/3 atau 24/72 (33,33%);5.2. Hamid bin Hani mendapat 2/3 atau 48/72 (66,67%);6. Menyatakan Hamid Bin Hani meninggal dunia di Makassar pada tanggal 8 November 2003;7. Menetapkan ahli waris yang sah dari Hamid bin Hani adalah:7.1. Ami Binti Budu? (istri)7.2. Rusdi Bin Hamid (anak laki-laki);7.3. Sabawanti Binti Hamid (anak perempuan);7.4. Samsul Alam Bin Hamid (anak laki-laki);7.5. Musdalifah Binti Hamid (anak perempuan);8. Menetapkan bagian almarhum Hamid bin Hani pada angka 5 (lima) dari harta warisan tersebut pada angka 4 (empat) menjadi bagian ahli warisnya dengan pembagian sebagai berikut:8.1. Ami binti Budu? mendapat 1/8 = 6/72 bagian (8,33%);8.2. Rusdi Bin Hamid mendapat 14/72 bagian (19,45%);8.3. Sabawanti Binti Hamid mendapat 7/72 bagian (9,72%);8.4. Samsul Alam Bin Hamid mendapat 14/72 bagian (19,45%);8.5. Musdalifah Binti Hamid mendapat 7/72 bagian (9,72%);9. Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut pada angka 4 (empat) di atas untuk menyerahkan dan atau membagi kepada Penggugat I, II, III, IV dan V, sesuai porsi bagian masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura, akan dijual lelang didepan umum dan hasil penjualannya dibagi kepada ahli waris pada angka 5 (lima) dan 8 (delapan) sesuai besar bagian masing-masing;10. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 1.965.000,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;III. Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 2164/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik5320