- Menyatakan Terdakwa. Muhammad Alfian Alias Fian Bin Baso Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dengan Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 2,8266 gram dan berat akhir 2,8116 gram;
- 1 (satu) Unit HP Android Merk VIVO Y20 Warna Biru Tua No IMEI 1 : 860992052992291 IMEI 2 : 860992052992283; No Hp.082192456037;
- 1 (satu) Unit HP Android Merk VIVO Y30 Warna Hitam No IMEI 1 : 867874059499657 IMEI 2 : 867874059499640 No HP 082252428973;
- 1 (satu) Unit Hp Merk SAMSUNG Lipat Warna Hitam No IMEI 1 : 351618064028040 IMEI 2 : 351619064028048 No HP 081216266626;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 362901027316536 a.n MUHAMMAD ALFIAN;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 240/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumadi Apri Ahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masdiana, Br Hakim Anggota Fuadil Umam |
Panitera | S.pd., Panitera Pengganti Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik2811