- Menyatakan Terdakwa Rico Thomas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A80 dengan IMEI (slot1) 357107100371353, IMEI (slot2) 357107100371350;
- SIMCARD1 082123212103;
- 1 (satu) unit handphone iPhone 11 Pro dengan IMEI (slot1) 353238101177979, IMEI (slot2) 353238101193216 dan SIMCARD 081370299620;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 437/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 437/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moehammad Pandji Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani, Hakim Anggota I Made Gede Trisna Jaya Susila |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 437/Pid.Sus/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 437/Pid.Sus/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6283 K/PID.SUS/2024
Pertama : 437/Pid.Sus/2023/PN Byw
Statistik7661