Putusan PTTUN MANADO Nomor 92/B/LH/2023/PT.TUN.MDO |
|
Nomor | 92/B/LH/2023/PT.TUN.MDO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Simbar Kristianto |
Hakim Anggota | I Nyoman Harnanta, Brindah Tri Haryanti |
Panitera | Alfred Zacharias Paat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, PEMBANDING II DAN PEMBANDING III; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA NOMOR 6/G/LH/2023/PTUN.JPR. TANGGAL 2 NOVEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI; DALAM PENUNDAAN: - MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN OBJEK SENGKETA DARI PENGGUGAT, PENGGUGAT INTERVENSI 1 DAN PENGGUGAT INTERVENSI 2. DALAM EKSEPSI: - MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT II INTERVENSI TENTANG GUGATAN PENGGUGAT DALUWARSA; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT, PENGGUGAT INTERVENSI 1 DAN PENGGUGAT INTERVENSI 2 TIDAK DITERIMA; 2. MENGHUKUM PENGGUGAT, PENGGUGAT INTERVENSI 1 DAN PENGGUGAT INTERVENSI 2 UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I, Pembanding II dan Pembanding III; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR. tanggal 2 November 2023 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI; DALAM PENUNDAAN: - Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Objek Sengketa dari Penggugat, Penggugat Intervensi 1 dan Penggugat Intervensi 2. DALAM EKSEPSI: - Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat daluwarsa; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan Penggugat, Penggugat Intervensi 1 dan Penggugat Intervensi 2 tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat, Penggugat Intervensi 1 dan Penggugat Intervensi 2 untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/B/LH/2023/PT.TUN.MDO.zip
- Download PDF
- 92/B/LH/2023/PT.TUN.MDO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 458 K/TUN/LH/2024
Banding : 92/B/LH/2023/PT.TUN.MDO
Statistik231187