- Menyatakan Terdakwa Syadika Rera. Amd. Keb Binti Resopin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
- Menetapkan barang bukti berupa:2 (dua) Pack Neutro Skin Vitamin C 3,000 Mg & Collagen E-uf 1,500 Mg (5ml X 10 Amps);
3 (tiga) Botol Zentiva Gerovital Isi 5 (lima) Ml;
12 (dua belas) Botol Tationil 1500;
16 (enam belas) Botol Water For Inj (5ml);
2 (dua) Botol Vitamin C + Kollagen (5ml);
1 (satu) Botol Glutax *7000000 Gm Pico-cell Absorption-V-c Injection 2 Ml;
4 (empat) Botol Moxie Girlz Gold (15ml);
5 (lima) Botol Aqua Skin + Veniscy Dua Ina Pico-cel Ultra Whitening 22;
3 (tiga) Kotak Miracle White Dazzling White terdiri dari : - Multivitamin 2500mg - Cyanocobalamin 350mg - Vitamin B Complex Coenzyme Q10 1000mg;
Cairan Infus Sodium Chloride 0.9 % 100ml (23 Botol);
Jarum Suntik One Med Disposable Syringe 10ml (120 Sachet);
One Med Wing Needle 2/3 Inc 1 (satu) box (100pcs);
One Med Disposable Needle 2 (dua) box 1/2 Inc (100pcs/box);
One Med Disposable Needle 1 (satu) box 1 Inc (100pcs);
One Swabs 70 % Ethyl Alcohol 2 (dua) box (100/box);
Plesterin One Med Wound Care berbentuk bulat 2 (dua) kotak (200 Strips/lembar);
Gea Medical Infusion Set Adult 3 (tiga) Pcs;
Inflo Catheter With Injection Port 6 (enam) pcs; dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN SANGATTA Nomor 353/Pid.Sus/2023/PN Sgt |
|
Nomor | 353/Pid.Sus/2023/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abraham Van Vollen Hoven Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Nia Putriyana |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 353/Pid.Sus/2023/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 353/Pid.Sus/2023/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 353/Pid.Sus/2023/PN Sgt
Statistik4034