Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 11/PID/2024/PT TTE |
|
Nomor | 11/PID/2024/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | H. Syamsudin La Hasan, Mustajab |
Panitera | Sumartini Wardio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI/MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I-Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tersebut;-Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 44/Pid.B/2023/PN Snn, tanggal 31 Januari 2024, yang dimintakan banding khususnya mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Arifin Umamit alias Om Ipin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan dengan sengaja secara melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 4 (empat) Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) set Cutting Torch; - 1 (satu) buah tabung gas LPG; - 1 (satu) buah tabung Oxygen; - 1 (satu) lembar peta lokasi bendungan KM 10 dan catchment area (dalam bentuk foto copy yang termuat dalam BAP kepolisian) - 1 (satu) lembar peta daerah aliran sungai bendungan KM 10 (dalam bentuk foto copy yang termuat dalam BAP kepolisian); - 2 (dua) lembar rekapitulasi pembayaran tanaman dan rumah pembebasan tanah di KM 10, pada tanggal 17-06-89 (dalam bentuk foto copy yang termuat dalam BAP kepolisian); - 2 (dua) lembar Surat Pernyataan PT.Mangoli Timber Producers yang termuat dalam BAP kepolisian; - 1 (satu) lembar Surat Keterangan PT.Mangoli Timber Producers yang termuat dalam BAP kepolisian; - 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1506/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 yang termuat dalam BAP kepolisian; - 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara/Penerimaan Pajak yang termuat dalam BAP kepolisian; - 2 (dua) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang termuat dalam BAP kepolisian;-Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan pada perkara Hasan Gailea dan Faisal Tuhulele;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID/2024/PT TTE
Pertama : 44/Pid.B/2023/PN Snn
Statistik1010