- Menyatakan eksepsi dari Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan ALWINE MERY PASARIBU, ADELINA ROSELIN A TIMORIA BR. PASARIBU dan ESTERIA HELMINA PASARIBU adalah ahli waris yang sah dari Alm. Mtr. Samuel Pasaribu dan Almh.Margaretha Br. Hutapea
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum :
- SURAT PENGAKUAN tertanggal 9 Maret 1960
- SURAT PERDJANDJIAN No. 228/1961.- tanggal 17 Mei 1961
- Testamen Pembagian harta ? harta dari Alm. Mtr. Samuel Pasaribu dan Almh.Margaretha Br. Hutapea;
- Menyatakan SURAT PENGAKUAN tertanggal 9 Maret 1960 ,SURAT PERDJANDJIAN No. 228/1961.- tanggal 17 Mei 1961, Testamen Pembagian harta ? harta dari Alm. Mtr. Samuel Pasaribu dan Almh.Margaretha Br. Hutapea sah dan berkekuatan hukum sebagai syarat untuk pengurusan prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik di Instansi yang berwenang;
- Menyatakan sah ALWINE MERY PASARIBU, ADELINA ROSELIN A TIMORIA BR. PASARIBU dan ESTERIA HELMINA PASARIBU sebagai pemilik sebidang tanah berukuran 14x100M2 yang dahulu dikenal dengan Jl. Wakaf Gg. Sehat No. 58/60, Kelurahan Pasar Merah Timur d/h Kotamatsum, kecamatan Medan Area Kota Medan dan sekarang dikenal dengan Jl. A.R. Hakim Gg. Asli/Pertama No.149 s/d Gg. Jawa No. 58/60 , Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara dengan batas- batasnya sebagai berikut :
- Utara : Tanah Wakaf
- Timur : Tanah dan Rumah Abdul Kasim Nasution
- Selatan : Gg. Sehat/Pertama
- Barat : Tanah dan Rumah Natsir
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad); yang mengakibatkan timbulnya kerugian kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Para Tergugat bukan pemilik yang sah terhadap objek perkara aquo dan tidak berkekuatan hukum jika dikemudian hari timbulnya Surat surat selain SURAT PENGAKUAN tertanggal 9 Maret 1960 ,SURAT PERDJANDJIAN No. 228/1961.- tanggal 17 Mei 1961, Testamen Pembagian harta ? harta dari Alm. Mtr. Samuel Pasaribu dan Almh.Margaretha Br. Hutapea terhadap objek perkara aquo;
- Menolak gugatan selebihnya .
- Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya ;
- Menghukum para Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.386.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN MEDAN Nomor 527/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 527/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny L Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald Panggabean, Br Hakim Anggota Nelson Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 527/Pdt.G/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 527/Pdt.G/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 527/Pdt.G/2022/PN Mdn
Statistik7141