Putusan PN TANGERANG Nomor 1316/Pdt.G/2022/PN Tng |
|
Nomor | 1316/Pdt.G/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wadji Pramono |
Hakim Anggota | Beslin Sihombing. Nanik Handayani |
Panitera | Yetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp. 33.000.000.00 (tigapuluh tiga juta rupiah)dengan rincian biaya sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) X 5 (lima) orang Keluarga Penggugat, jikasejak tidak dapatnya menikmati fasilitas umum tersebut selama 66 (enam puluh enam) hari / minggu dan dikalikan biaya sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) X 5 (lima) orang keluarga Penggugat sama dengan sebesarRp. 33.000.000.00 (tigapuluh tiga juta rupiah) dan pembayaran kerugian Inmateril sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan total sebesar Rp.133.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van Gewisjde)sampai Tergugat I melaksanakan putusan ini;4.Menghukum TergugatI dan Tergugat IIuntuk menyampaikan Permohonan Maaf kepada Penggugat dan Keluarganya secara Lisan maupun Tulisan ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II memberikan kartu akses masuk ke Fasilitas Umum The Rosewood Residence kepada Penggugat;6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;7.Menghukum TergugatI dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan diucapkan sebesar Rp. 3.034.000, 00 (tiga juta tiga puluh empat ribu rupiah) ; 8.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1316/Pdt.G/2022/PN Tng
Statistik300