Putusan PA SENGKANG Nomor 956/Pdt.G/2023/PA.Skg |
|
Nomor | 956/Pdt.G/2023/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Zainuddinbr Hakim Anggota Hilmah Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian; 2. Menetapkan harta-harta berupa: 2.1. (1 buah Mobil Brio Warna Abu-Abu Baja Metalik Plat DW 1867 NZ) yang dibeli seharga Rp.125.000,000 (seratus dua puluh lima juta rupiah); 2.2. (1 buah Motor Yamaha NMX Plat DW 2051 ON) yang dibeli seharga Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah); 2.3. (1 logam mulia (emas) seberat 5 gram; 2.4. (1 Unit sepeda lipat 20 Positif Veleg Tinggi seharga 2.100.000(dua juta seratus ribu rupiah); 2.5. Isi rumah berupa : AC Panasonik PK, Kulkas 2 Pintu merek LG, TV LG 42 inc, Kasur Ukuran 160x250, Lemari Sepatu, Sofa, dan Kompor; adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut pada amar angka 2 (2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5) adalah masing-masing (seperdua) bagian; 4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut pada amar angka 2 (2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5) dan menyerahkan kepada Penggugat sesuai bagiannya baik secara fisik maupun surat-surat, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilakukan dengan cara dijual lelang di muka umum, selanjutnya hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan bagian sebagaimana amar angka 3; 5. Menyatakan gugatan Penggugat tentang obyek berupa 1 buah rumah BTN yang terletak di BTN Gran Sulawesi Blok E Nomor 43 di Cappabulu, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke Verklaard); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.633.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 956/Pdt.G/2023/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 956/Pdt.G/2023/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 56/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 956/Pdt.G/2023/PA.Skg
Statistik3121