Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Blb |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2023/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vici Daniel Valentino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daru Swastika Rini, Br Hakim Anggota Catur Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Setia Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah demi hukum atas tanah yang masih tercatat dalam asli Buku Letter C Desa Kantor Kelurahan Baleendah Kohir Nomor 572/ 1836 yang tercatat atas nama H. RUSAMSI (Alm) BIN H. SAMSURI (Alm),yang terletak di Kelurahan Baleendah Kecamatan Baleendah; 3. Menyatakan bersalah kepada KANTOR KELURAHAN BALEENDAH/ TERGUGAT atas sikap pelayanan dan tindakan yang tidak patut, serta lalai dan tidak cermat sebagaimana telah melanggar amanah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 4. Menghukum KANTOR KELURAHAN BALEENDAH/ TERGUGAT untuk dapat menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Warkah) terhadap objek tanah Kohir Nomor 572/ 1836 atas nama H. RUSAMSI (Alm) BIN H. SAMSURI (Alm) sesuai dengan data yang masih tercatat di asli buku Kohir Nomor 572/ 1836; 5. Menghukum KANTOR KELURAHAN BALEENDAH/ TERGUGAT untuk serta bertindak kooperatif terkait perubahan yang di mohonkan oleh PARA PENGGUGAT terhadap objek tanah Kohir Nomor 572/ 1836 atas nama H. RUSAMSI (Alm) BIN H. SAMSURI (Alm) sesuai dengan data yang masih tercatat di asli buku Kohir Nomor 572/ 1836; 6. Menghukum KANTOR KELURAHAN BALEENDAH / TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan dan/ atau bilamana lalai dalam menjalankan putusan; 7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp1.302.000,00 (satu juta tiga ratus dua ribu rupiah); 8. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pdt.G/2023/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 83/Pdt.G/2023/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2023/PN Blb
Statistik4223