- Menyatakan Terdakwa Muhammad Risky Prayoga alias Bagong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali selama 3 (tiga) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto;
- 1 (satu) potong pipet plastik warna bening;
- 1 (satu) potong lakban warna hitam;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk In Mild warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk XIOMI Redmi 5+ warna hitam dan 1 (satu) buah simcard;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna Biru Navy Doff No. Pol. DK 2994 UBJ beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
Putusan PN BANGLI Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Bli |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2023/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amirotul Azizah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Supadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2023/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2023/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2023/PN Bli
Statistik175