- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TOLITOLI NOMOR 102/PID.SUS/2023/PN TLI TANGGAL 31 JANUARI 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HANNY RICHARD RISSI ALIAS HANNY TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL, MENERIMA, DAN MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5(LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 4 (EMPAT) PLASTIC KLIP BERISI KRISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU DENGAN BERAT NETTO SELURUHNYA 1,5936 GRAM (NOL KOMA LIMA SEMBILAN TIGA ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH TAS DOMPET WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP SHABU-SHABU (BONG);
- 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS;
- 2 (DUA) LEMBAR UANG RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 102/Pid.Sus/2023/PN Tli tanggal 31 Januari 2024, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Hanny Richard Rissi alias Hanny tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual, Menerima, dan Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto seluruhnya 1,5936 gram (nol koma lima sembilan tiga enam) gram;
- 1 (satu) buah tas dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu (bong);
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 2 (dua) lembar uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PT PALU Nomor 44/PID.SUS/2024/PT PAL |
|
Nomor | 44/PID.SUS/2024/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Toto Ridarto |
Hakim Anggota | Gosen Butar Butar, Umbrkukuh Subyakto |
Panitera | Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PID.SUS/2024/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 44/PID.SUS/2024/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4699 K/Pid.Sus/2024
Banding : 44/PID.SUS/2024/PT PAL
Statistik2713