- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (DODIK EKO SETYAWAN BIN SUGENG SUGIYONO) untuk mengucapkan ikrar talak satu roj?i kepada Termohon (ANNISYAH MAHMUDAH BINTI SULLAMUL HADI) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (DODIK EKO SETYAWAN BIN SUGENG SUGIYONO) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (ANNISYAH MAHMUDAH BINTI SULLAMUL HADI) sebelum pengucapan ikrar talak, berupa:
- Nafkah madhiyah sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 1 (satu) orang anak bernama Farrel Andrean Ramadhan, umur 17 tahun setiap bulan sejumlah Rp.1.500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dijatuhkan sampai dengan anak tersebut berumur dewasa (umur 21 tahun) dan/atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 % setiap pergantian tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 129/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Brakhmad Abdul Hadi, Usman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 5916/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg tanggal 1 Februari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi Dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 129/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 129/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 5916/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg
Statistik1511