- Menyatakan Terdakwa Yuslinar alias Yus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto;
- 1 (satu) potong pipet plastik warna bening;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk In Mild warna putih;
- 1 (satu) potong lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket jeans warna biru;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO type A16 warna hitam dan 1 (satu) buah simcard;
Putusan PN BANGLI Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Bli |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2023/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Eko Susanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Ngurah Agung Suryadinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2023/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2023/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2023/PN Bli
Statistik123