- Menyatakan Anak Fransiskus Haro Oja alias Andika secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melanggar syarat umum yaitu melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir atau melanggar syarat khusus yaitu melakukan pencurian sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;
- Memerintahkan Anak dibebaskan dari tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci kontak dengan gagang berwarna hitam bertuliskan ?Honda?
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam dan terdapat stiker berwarna merah, dengan nomor mesin JFZ1E2686054 dan nomor rangka MH1JFZ123JK682055;
- 1 (satu) pasang mantel warna hijau tua-silver;
- 1 (satu) pasang plat nomor polisi EB 4787 AL;
- 1 (satu) pasang pangkuan plat;
- 1 (satu) buah kunci kontak dengan gagang berwarna hitam bertuliskan honda, terdapat gantungan kunci;
- 1 (satu) lembar baju kaus oblong dengan warna hitam bergaris putih pada bagian depan bertuliskan ?Why Not?;
Putusan PN BAJAWA Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bjw |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yoseph Soa Seda |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yoseph Soa Seda |
Panitera | Panitera Pengganti Marcelus N S Buga Klobong Ona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Dikembalikan kepada Saksi Wilhelmus Masya alias Wilem. Dikembalikan kepada Anak. 7. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4880 K/PID.SUS/2024
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bjw
Statistik6130