- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA / PENASEHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 361/PID.SUS/2023/PN.AMB TANGGAL 13 FEBRUARI 2024 , YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa / Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN.Amb tanggal 13 Februari 2024 , yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 41/PID.SUS/2024/PT AMB |
|
Nomor | 41/PID.SUS/2024/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | A A Putu Ngr Rajendra |
Hakim Anggota | Tarigan Muda Limbong, Bri Made Subagia Astawa |
Panitera | Lorens Feninlambir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PID.SUS/2024/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 41/PID.SUS/2024/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4655 K/Pid.Sus/2024
Banding : 41/PID.SUS/2024/PT AMB
Statistik3415