- Menyatakan Terdakwa Yisfan Alias Ifan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak kaleng jam tangan berukuran kecil berwarna hijau tua (Hijau Army) yang penutupnya bertulisan Digitec Living Adventure Gear Dan depan kaleng bertulisan Expplore Discover yang di dalamnya Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 115,97 (seratus lima belas koma sembilan puluh tujuh) gram brutto setelah ditimbang di Pegadaian Ternate (Persero) dengan berat bersih 12,26 (dua belas koma dua puluh enam) Gram Netto;
- 1 (satu) Kotak kertas rokok berwarnah hijau muda yang bertulisan Mascotte Special.
Putusan PN SOASIU Nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Sos |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2024/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Riyaldi, Mk.nbr Hakim Anggota Zuhro Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti Marlina R. Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2024/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2024/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID.SUS/2024/PT TTE
Pertama : 5/Pid.Sus/2024/PN Sos
Statistik3822