Putusan PTA MATARAM Nomor 20/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Khazin |
Hakim Anggota | H. Moh. Mujib, Brfaizal Kamil |
Panitera | H. Muhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR1107/PDT.G/2023/PA.SEL, TANGGAL 15 JANUARI 2024 MASEHI BERTEPATANDENGAN TANGGAL 3 RAJAB 1445 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ; 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP891.000,00 (DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor1107/Pdt.G/2023/PA.Sel, tanggal 15 Januari 2024 Masehi bertepatandengan tanggal 3 Rajab 1445 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut : 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp891.000,00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); III. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 1107/Pdt.G/2023/PA.Sel
Statistik6229