- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MUHAMMAD GILANG BIN FAHMI DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG NOMOR 528/PID.SUS/2023/PN TRG TANGGAL 20 FEBRUARI 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Muhammad Gilang Bin Fahmi dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 528/Pid.Sus/2023/PN Trg tanggal 20 Februari 2024, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 61/PID.SUS/2024/PT SMR |
|
Nomor | 61/PID.SUS/2024/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Dayanto |
Hakim Anggota | Partahi Tulus Hutapea, Breddy Parulian Siregar |
Panitera | - Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/PID.SUS/2024/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 61/PID.SUS/2024/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 528/Pid.Sus/2023/PN Trg
Banding : 61/PID.SUS/2024/PT SMR
Statistik2613