- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA NOMOR 413/PID.B/2023/PN SAK, TANGGAL 1 FEBRUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT MENGENAI LAMANYA PIDANA TANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA RIPIK JEN SIMANJUNTAK ALIAS DAME TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA * PENADAHAN * SEBAGAIMANA DLAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 4 ( EMPAT ) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR 3.000,00 ( TIGA RIBU RUPIAH ).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 413/Pid.B/2023/PN Sak, tanggal 1 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana tang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Ripik Jen Simanjuntak Alias Dame tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana * Penadahan * sebagaimana dlam dakwaan alternatif pertama.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 ( empat ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat pengadilan yang dalam Tingkat banding ditetapkan sebesar 3.000,00 ( Tiga Ribu Rupiah ).
Putusan PT PEKANBARU Nomor 142/PID.B/2024/PT PBR |
|
Nomor | 142/PID.B/2024/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arifin |
Hakim Anggota | Brhj Dahmiwirda D, Petriyanti |
Panitera | Hasan Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/PID.B/2024/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 142/PID.B/2024/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1095 K/Pid/2024
Banding : 142/PID.B/2024/PT PBR
Statistik4824