- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Kaharman, S.Pd bin Lahani) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Desty Widiani, S.Si binti Sudjono) di depan sidang Pengadilan Agama Masamba;
- Menolak permohonan Pemohon selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
- Mut?ah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Yusuf Raffan Abgary bin Kaharman, lahir 15 Desember 2019, umur 4 (empat) tahun, berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan berkomunikasi atau melakukan hal-hal lain yang bermanfaat terhadap anak tersebut dan apabila tidak memberikan akses dapat menjadi alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun melalui Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp178.000,00 (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 34/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hasanuddin |
Hakim Anggota | H. Hasbi, Brsaifuddin |
Panitera | Dra. St. Syahribulan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Masamba Nomor 473/Pdt.G/2023/PA.Msb, tanggal 31 Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1445 Hijriah.MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Memberi izin kepada Pemohon (Kaharman, S.Pd bin Lahani) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Desty Widiani, S.Si binti Sudjono) di depan sidang Pengadilan Agama Masamba; Menolak permohonan Pemohon selebihnya.Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:a. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah lampau sejumlah Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) Mut?ah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Yang diserahkan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak; Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Yusuf Raffan Abgary bin Kaharman, lahir 15 Desember 2019, umur 4 (empat) tahun, berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan berkomunikasi atau melakukan hal-hal lain yang bermanfaat terhadap anak tersebut dan apabila tidak memberikan akses dapat menjadi alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah; Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun melalui Penggugat; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp178.000,00 (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Masamba Nomor 473/Pdt.G/2023/PA.Msb, tanggal 31 Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1445 Hijriah. MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi a. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); b. Nafkah lampau sejumlah Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) Yang diserahkan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 473/Pdt.G/2023/PA.Msb
Statistik4120