- Menyatakan Terdakwa Mikael Leonardi Pasaribu tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan gabungan Alternatif Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu millyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi 15 (lima belas) butir pil Ekstasi berbentuk segitiga warna abu-abu lambang kuda ferrari, dengan berat kotor / Bruto : 5,99 (lima koma sembilan sembilan) gram dan Netto : 5,47 (lima koma empat tujuh ) gram;
- 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis Shabu, dengan berat kotor / Bruto: 0,13 (Nol koma satu tiga) gram dan Netto : 0,03 (Nol koma nol tiga) gram;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca ukuran kecil, terhubung dengan kaca pirex;
- 1 (satu) buah mancis warna hijau;
- 1 (satu) unit handpone merk infinix;
- 2 (dua) butir pil berbentuk segitiga warna abu-abu lambang kuda ferrari, yang merupakan Ekstasi;
- 4 (empat) butir pil berbentuk segitiga warna abu-abu lambang kuda ferrari, yang merupakan Ekstasi, dengan berat bersih / Netto : 2,23 (Dua koma dua tiga) gram;
- Uang tunai sebesar Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 141/Pid.Sus/2023/PN Blg |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2023/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga, Br Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana |
Panitera | Panitera Pengganti Dirman H. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.Sus/2023/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 141/Pid.Sus/2023/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2023/PN Blg
Banding : 447/Pid.Sus/2024/PT Mdn
Statistik3415