- Menyatakan Terdakwa Taufik alias Upik tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tamanan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo A5 2020 warna hitam dan 1 (satu) kartu seluler Telkomsel As dengan nomor 085238830166;
- 1 (satu) buah dus handphone Oppo A3S;
- 3 (tiga) buah kantong plastik;
- 2 (dua) buah celana pendek warna putih dan warna hitam kombinasi hijau toska.
Putusan PN TILAMUTA Nomor 1/Pid.Sus/2024/PN Tmt |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2024/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rastra Dhika Irdiansyah, S.kom. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Masitawati, Br Hakim Anggota Bangkit Kushartinah |
Panitera | Panitera Pengganti Yunus Achmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN Tmt atas nama Terdakwa Anisa Febriana alias Ana dan Aniatin alias Ani; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2024/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2024/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2024/PN Tmt
Statistik4634