- Menolak Eksepsi Tergugat I;
- Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat I, yang menguasai objek sengketa kemudian menyewakan objek sengketa kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V serta menikmati uang sewa tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum Jual Beli objek sengketa antara Bank Mandiri Cabang Kupang dengan Penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum Penggugat adalah pemilik sah atas Objek sengketa asal jual beli dengan Bank Mandiri Cabang Kupang seluas kurang lebih 200 Meter persegi, atas nama Hidayat Djojowahono (nasabah kredit macet) sebagaimana tercatat dalam SHM Nomor 63, Tanggal 28 Juli 2000, dengan batas-batas yakni :
- Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat atau bukti-bukti yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, maupun antara Tergugat I dengan pihak lain, baik dibawah tangan maupun dengan akta otentik, yang berkaitan dengan peralihan sebagian atau seluruh objek sengketa, maupun status hukum dari sebagian atau seluruh objek sengketa yang diterima oleh Tergugat I maupun Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan alat negara atau Kepolisian Republik Indonesia ;
- Mengukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dan padanya untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng sejumlah Rp 3.864.000,00 (tiga juta delapan ratus empat belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MAUMERE Nomor 27/Pdt.G/2023/PN Mme |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2023/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rokhi Maghfur, M.hbr Hakim Anggota Felicia Mosianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohana Fransiska Ito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: - Utara berbatasan dengan tanah milik Rafael Fallo - Selatan berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso - Timur berbatasan dengan Kali mati - Barat berbatasan dengan tanah milik Marselus Iwo sehingga selanjutnya berhak untuk melakukan proses balik nama melalui Turut Tergugat/Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dengan memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan untuk melakukan balik nama sertifikat tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2023/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2023/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4988 K/PDT/2024
Pertama : 27/Pdt.G/2023/PN Mme
Statistik7576