- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada tanggal 16 April 2023 Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi mengganggu atau merintangi atau menghalangi kegiatan usaha penambangan Penggugat Konvensi di area lahan sertipikat hak guna usaha No. 01 tertanggal 4 Mei 1993 (sebagian sudah dipisahkan ke dalam Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0027 tanggal 14 Juni 2022, Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0028 tanggal 14 Juni 2022, Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0029 tanggal 14 Juni 2022, Sertipikat Hak Guna Usaha No. 30 tanggal 14 Juni 2022 dan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0031 tanggal 14 Juni 2022), yang terletak di Desa Sabah Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga mengakibatkan kegiatan penambangan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi terhenti dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan terhadap surat-surat berikut:
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No. 63.05.09.2016.SPPF-002, tanggal 20 Januari 2016 atas nama Gumbri;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No. 63.05.09.2016.SPPF-024, tanggal 13 November 2015 atas nama Jarni;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No. 63.05.09.2005.SPPF-038, tanggal 16 November 2015 atas nama Abd. Abas;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No. 63.05.09.2005.SPPF-072, tanggal 22 November 2015 atas nama Mery Arfina;
- Surat Keterangan Hak Milik Adat No. VII-3-97/DSB/1981 tanggal 15 September 1981 atas nama Ali;
- Menyatakan Perjanjian Jasa Pengamanan Nomor 0006s/EBL-JKT/DIR-LG031/I-2021 tanggal 4 Januari 2021 batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga diajukannya gugatan ini sejumlah Rp994.257.936,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- kerugian akibat dilakukannya pembayaran-pembayaran biaya jasa pengamanan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp788,702,380,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- pembayaran biaya keamanan periode Desember 2021 sampai dengan Januari 2022 sejumlah Rp224.396.088,00 (dua ratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan puluh delapan rupiah) dengan RTGS Fee senilai Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- pembayaran biaya keamanan periode Februari 2022 dan Maret 2022 sejumlah Rp107.755.704,00 (seratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus empat rupiah);
- pembayaran biaya keamanan periode Mei 2022 sejumlah Rp249.621.788,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan RTGS fee senilai Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- pembayaran biaya keamanan periode Juni 2022 sejumlah Rp206.903.800,00 (dua ratus enam juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus rupiah);
- Kerugian akibat terhentinya kegiatan usaha penambangan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 16 April 2023 sejumlah Rp205.555.556,00 (dua ratus lima juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh enam rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PN RANTAU Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Rta |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2023/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaelly Yulianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kuni Kartika Candra Kirana, Br Hakim Anggota Dwi Army Okik Arissandi |
Panitera | Panitera Pengganti Aulia Rachmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.517.000,00 (dua juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2023/PN Rta
Banding : 36/PDT/2024/PT BJM
Statistik520