-
MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING / KUASA TERGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU NOMOR 6/PDT.G/2023/ PN RTA TANGGAL 27 MARET 2024 SEPANJANG MENGENAI EKSEPSI YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU NOMOR 6/PDT.G/2023/PN RTA TANGGAL 27 MARET 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU NOMOR 6/PDT.G/2023/ PN RTA TANGGAL 27 MARET 2024 SEPANJANG MENGENAI PROVISI YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU NOMOR 6/PDT.G/2023/ PN RTA TANGGAL 27 MARET 2024 SEPANJANG MENGENAI GUGATAN REKONVENSI YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING / TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
-
Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding / Kuasa Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 6/Pdt.G/2023/ PN Rta tanggal 27 Maret 2024 sepanjang mengenai Eksepsi yang dimohonkan banding tersebut.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Rta Tanggal 27 Maret 2024 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 6/Pdt.G/2023/ PN Rta Tanggal 27 Maret 2024 sepanjang mengenai Provisi yang dimohonkan banding tersebut.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 6/Pdt.G/2023/ PN Rta Tanggal 27 Maret 2024 sepanjang mengenai gugatan Rekonvensi yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 36/PDT/2024/PT BJM |
|
Nomor | 36/PDT/2024/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Gusrizal |
Hakim Anggota | Brunggul Ahmadi, Purnomo Amin Tjahjo |
Panitera | Hj Gusti Erwina Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2023/PN Rta
Banding : 36/PDT/2024/PT BJM
Statistik950