- Surat-surat :
- 1 (satu) lembar KTP nomor KTP/377/III/2022 an Pratu Mar Riko Awaludin NRP 125404.
- 1 (satu) lembar STNK Toyota Hiace Comm MT tahun 2014 warna silver metalik Nopol L 7962 AE Noka JTFSS22P3E013744 Nosin 2KDA600494 an PT. T7ujuh Wisata Tour alamat Ruko Golden Palace Jl. HR Muhammad No. 373-383 Surabaya.
- 4 (empat) lembar fc BPKB kendaraan Toyota Hiace Comm MT tahun 2014 warna silver metalik Nopol L 7962 AE Noka JTFSS22P3E013744 Nosin 2KDA600494.
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 5-K/PM.III-12/AL/I/2024 |
|
Nomor | 5-K/PM.III-12/AL/I/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Hakim Anggota Letkol Chk Muhammad Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana., Pasal 190 ayat (1) dan ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Jo Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu RIKO AWALUDIN, Pratu Mar NRP 125404, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pencurian dengan pemberatan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 8 (delapan) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan habis. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang : - 1 (satu) buah flasdisk berisikan rekaman video CCTV dengan durasi waktu 14 menit 53 detik. Disita untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Membebaskan Terdakwa dari penahanan. |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5-K/PM.III-12/AL/I/2024.zip
- Download PDF
- 5-K/PM.III-12/AL/I/2024.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5-K/PM.III-12/AL/I/2024
Statistik8347