Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 287 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 287 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Andri Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN AMAR KE-3 PENAMBAHAN UANG GANTI RUGI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TETTY FRANSISKA PANGGABEAN, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sekedar mengenai redaksi pada amar ketiga dan penambahan amar mengenai ganti rugi sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 3 Maret 2023;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejumlah Rp2.666.666,00 (dua juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang ganti rugi sisa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 3. Membebankan biaya kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 287_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 287 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 149/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik6835