Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 1-K/PM.III-16/AD/I/2024 |
|
Nomor | 1-K/PM.III-16/AD/I/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut H Thamrin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Jasdar, Br Hakim Anggota Mayor Chk Victor Virganthara Taunay |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Chk Ayik Triandi Asmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan para Terdakwa tersebut yaitu: Terdakwa-I : Sukrin Djuma, ST.Han, Serda NRP 31970323150478 . Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari terdapat putusan pengadilan yang menentukan lain dikarenakan Terdakwa melakukan tindak pidana atau pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 2) 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Nomor Rekening 796201006135539 atas nama Sukrin Djuma beserta 1 (satu) buah kartu ATM; 3) Uang tunai lembaran Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 422 (empat ratus dua puluh dua) lembar sejumlah Rp42.200.000,00 (empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) milik Terdakwa-1. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Memerintahkan Terdakwa-1 tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1-K/PM.III-16/AD/I/2024
Statistik560